Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
SOP Permohonan Informasi

Sesuai dengan pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Garut, berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Permohonan Informasi Publik untuk UPT Puskesmas Sukasenang:

SOP Permohonan Informasi Publik

No Tahapan Pelaksana Durasi
1 Pengajuan Permohonan Pemohon 15 Menit
2 Registrasi & Verifikasi Petugas PPID 30 Menit
3 Pengecekan Ketersediaan Data Petugas/Unit Terkait 1-3 Hari
4 Pemberian Jawaban/Informasi Atasan PPID 10 Hari Kerja

Langkah-Langkah Detail:

1. Pengajuan Permohonan

Pemohon informasi dapat datang langsung ke meja layanan informasi di Puskesmas Sukasenang atau melalui saluran daring:

  • Daring: Mengisi formulir di Portal Permohonan Informasi Puskesmas Sukasenang.
  • Persyaratan: Melampirkan identitas diri (KTP untuk individu atau Akta Pendirian untuk lembaga) serta mencantumkan alasan permohonan.

2. Registrasi dan Verifikasi

Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan berkas:

  • Jika lengkap, pemohon akan mendapatkan tanda bukti penerimaan laporan (nomor registrasi).
  • Jika tidak lengkap, petugas akan meminta pemohon melengkapi data dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

3. Proses Penelaahan Data

PPID Pembantu di Puskesmas akan melakukan klasifikasi data:

  • Informasi Terbuka: Segera diproses untuk diberikan.
  • Informasi Dikecualikan: Jika data bersifat rahasia (seperti data medis), PPID akan menerbitkan Surat Penolakan yang disertai alasan hukum yang jelas.

4. Pemberian Jawaban

Puskesmas wajib memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Masa ini dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja tambahan dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

5. Biaya

  • Layanan informasi publik di Puskesmas Sukasenang tidak dipungut biaya (Gratis).
  • Biaya penggandaan (fotokopi) atau pengiriman (jika diperlukan secara fisik) ditanggung oleh pemohon informasi.

Saluran Kontak Resmi:

  • Alamat: Jl. KH. Hasan Arif No. 840, Desa Sukasenang, Kec. Banyuresmi, Garut.
  • Email: [email protected]
  • Layanan Aduan: Dapat diakses melalui LAPOR! Kabupaten Garut.

Jika permohonan Anda ditolak atau tidak ditanggapi, Anda berhak mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID (Kepala Puskesmas/Dinas Kesehatan) dalam waktu 30 hari kerja.

asset