Sebagai bentuk transparansi dan peningkatan mutu layanan, UPT Puskesmas Sukasenang menyediakan beberapa kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran, maupun apresiasi.
Berikut adalah Sarana Pengaduan Resmi yang dapat Anda gunakan:
1. Saluran Langsung (Offline)
- Kotak Saran: Tersedia di area ruang tunggu Puskesmas Sukasenang. Anda dapat mengisi formulir yang disediakan dan memasukkannya ke dalam kotak tersebut.
- Meja Layanan Informasi/Pengaduan: Anda dapat berbicara langsung dengan petugas administrasi atau petugas keamanan di bagian depan (Front Desk).
- Alamat Fisik: Jl. KH. Hasan Arif No. 840, Desa Sukasenang, Kec. Banyuresmi, Kabupaten Garut.
2. Saluran Digital (Online)
Puskesmas Sukasenang telah terintegrasi dengan sistem pengaduan nasional dan daerah:
- Situs Resmi: Melalui menu Pengaduan Layanan di Portal Puskesmas Sukasenang.
- Email: Kirimkan aduan Anda secara tertulis ke [email protected].
- Aplikasi SP4N-LAPOR!: Layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat yang terhubung ke Pemerintah Kabupaten Garut melalui laman lapor.go.id.
3. Media Sosial
Untuk respon yang lebih interaktif, Anda juga bisa menghubungi melalui akun resmi:
- Instagram: @uptpuskesmassukasenang (Biasanya digunakan untuk informasi layanan dan pesan singkat).
- Facebook: @uptpuskesmassukasenang (Biasanya digunakan untuk informasi layanan dan pesan singkat).
- Whatsapp: 082297803036 (Biasanya digunakan untuk informasi layanan dan pesan singkat).
Alur Penanganan Pengaduan:
- Penerimaan: Aduan dicatat oleh petugas pengaduan.
- Verifikasi: Tim mutu puskesmas akan menelaah substansi aduan (maksimal 1-2 hari kerja).
- Tindak Lanjut: Masalah dikoordinasikan dengan unit terkait (misal: Poli Umum, Farmasi, atau KIA).
- Umpan Balik: Puskesmas akan memberikan jawaban atau solusi kepada pengadu melalui kontak yang tercantum.
Jika pengaduan Anda tidak mendapatkan respon yang memadai, Anda berhak melaporkannya lebih lanjut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.