Sedang memuat ...
Puskesmas menyediakan beberapa kategori informasi publik yang dapat diakses masyarakat salah satunya informasi dibawah ini:
Informasi Dikecualikan di UPT Puskesmas Sukasenang, Kabupaten Garut, merupakan data yang tidak dapat diakses secara bebas oleh publik demi melindungi kepentingan negara, privasi individu, atau rahasia jabatan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berikut adalah poin-poin utama mengenai informasi yang dikecualikan di unit tersebut:
1. Data Medis Pasien (Rahasia Kedokteran)
Data medis bersifat sangat rahasia dan dilindungi secara ketat berdasarkan hukum kesehatan.
2. Informasi Rahasia Negara & Jabatan
Beberapa informasi internal Puskesmas yang dikelola oleh PPID Pembantu Dinas Kesehatan Kabupaten Garut juga masuk dalam daftar informasi yang dikecualikan:
3. Akses dan Keamanan
Puskesmas Sukasenang menggunakan sistem e-Puskesmas yang wajib memenuhi prinsip kerahasiaan (confidentiality), integritas, dan ketersediaan data.
Pelanggaran berupa pembocoran rahasia medis tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 322 KUHP.
Untuk informasi resmi mengenai Daftar Informasi Dikecualikan (DIP) di lingkungan Kabupaten Garut, Anda dapat merujuk pada Portal PPID Kabupaten Garut.