Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
Informasi Dikecualikan

Puskesmas menyediakan beberapa kategori informasi publik yang dapat diakses masyarakat salah satunya informasi dibawah ini:

  • Informasi Dikecualikan: Data medis pasien dan informasi rahasia negara lainnya.

Informasi Dikecualikan di UPT Puskesmas Sukasenang, Kabupaten Garut, merupakan data yang tidak dapat diakses secara bebas oleh publik demi melindungi kepentingan negara, privasi individu, atau rahasia jabatan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Berikut adalah poin-poin utama mengenai informasi yang dikecualikan di unit tersebut:

1. Data Medis Pasien (Rahasia Kedokteran) 

Data medis bersifat sangat rahasia dan dilindungi secara ketat berdasarkan hukum kesehatan.

  • Cakupan Data: Meliputi identitas pasien, hasil anamnesa, diagnosis, resep obat, tindakan medis, serta catatan kesehatan lainnya dalam berkas Rekam Medis.
  • Dasar Hukum: Dilindungi oleh Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis dan Permenkes No. 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.
  • Pengecualian Pembukaan: Data ini hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, permintaan aparat penegak hukum atas perintah pengadilan, atau atas persetujuan tertulis dari pasien yang bersangkutan. 

2. Informasi Rahasia Negara & Jabatan

Beberapa informasi internal Puskesmas yang dikelola oleh PPID Pembantu Dinas Kesehatan Kabupaten Garut juga masuk dalam daftar informasi yang dikecualikan: 

  • Data Pribadi Pegawai: Informasi sensitif mengenai riwayat hidup, catatan kesehatan pegawai, atau data pribadi lainnya yang dapat melanggar hak privasi.
  • Dokumen Persaingan Usaha: Rincian teknis pengadaan barang/jasa yang dapat merugikan proses persaingan usaha yang sehat jika diungkap ke publik sebelum waktunya.
  • Proses Pemeriksaan Internal: Dokumen audit atau pemeriksaan inspektorat yang masih dalam proses dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. 

3. Akses dan Keamanan

Puskesmas Sukasenang menggunakan sistem e-Puskesmas yang wajib memenuhi prinsip kerahasiaan (confidentiality), integritas, dan ketersediaan data.

Pelanggaran berupa pembocoran rahasia medis tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 322 KUHP. 

Untuk informasi resmi mengenai Daftar Informasi Dikecualikan (DIP) di lingkungan Kabupaten Garut, Anda dapat merujuk pada Portal PPID Kabupaten Garut.

asset