Puskesmas menyediakan beberapa kategori informasi publik yang dapat diakses masyarakat salah satunya informasi dibawah ini:
- Informasi Setiap Saat: Standar Pelayanan Operasional (SOP), daftar aset, dan regulasi internal
Informasi mengenai Standar Pelayanan Operasional (SOP), daftar aset, dan regulasi internal di UPT Puskesmas Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Berikut adalah rincian informasi yang tersedia:
1. Standar Pelayanan Operasional (SOP)
Puskesmas Sukasenang telah menetapkan standar pelayanan melalui Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sukasenang Nomor KS.08.02/001/SK/PKM-SS/III/2025.
- Cakupan Pelayanan: Meliputi klaster manajemen, pelayanan ibu dan anak, serta penanggulangan penyakit.
- Prosedur Umum: Melibatkan tahapan pendaftaran, anamnesa oleh perawat, pemeriksaan oleh dokter, penegakan diagnosa, pemberian resep, hingga pendokumentasian di rekam medis atau e-Puskesmas.
- Akses Dokumen: Daftar SOP lengkap dapat dilihat pada Layanan Informasi PPID Puskesmas Sukasenang.
2. Daftar Aset (Inventaris)
Informasi mengenai aset puskesmas mencakup sarana fisik dan fasilitas pendukung operasional:
- Lahan dan Bangunan: Puskesmas berdiri di atas lahan seluas 608,69 m² dengan luas bangunan 352,82 m².
- Data Inventaris: Daftar aset lengkap (alkes, kendaraan, gedung) dikelola secara internal dan dapat diakses melalui menu Puskesmas Dalam Angka di situs resmi puskesmas.
- Lokasi: Jl. KH. Hasan Arif No. 840, Desa Sukasenang, Kec. Banyuresmi, Garut.
3. Regulasi Internal
Regulasi ini menjadi dasar hukum operasional di lingkungan puskesmas:
- Peraturan Dasar: Mengacu pada Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai regulasi nasional utama.
- Keputusan Kepala Puskesmas: Mengatur tentang struktur organisasi, tata kerja, serta visi dan misi unit.
- Regulasi Daerah: Didukung oleh Peraturan Bupati Garut terkait struktur organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Kesehatan.
Jika Anda membutuhkan salinan dokumen fisik atau digital yang lebih mendalam, Anda dapat mengajukan permohonan informasi melalui formulir daring di Portal PPID Puskesmas Sukasenang atau menghubungi email resmi di [email protected].