Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di UPT Puskesmas Sukasenang berfungsi untuk menjamin keterbukaan informasi publik bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Berdasarkan struktur informasi terbaru tahun 2026, berikut adalah rincian layanan PPID Puskesmas Sukasenang:
1. Dasar Hukum & Struktur
PPID Puskesmas Sukasenang beroperasi sebagai PPID Pembantu di bawah koordinasi PPID Utama Pemerintah Kabupaten Garut. Layanan ini memiliki dasar hukum:
- Peraturan Bupati (Perbub) terkait keterbukaan informasi publik.
- SK Kepala Puskesmas tentang Daftar Informasi Publik (DIP).
2. Jenis Informasi yang Tersedia
Puskesmas menyediakan beberapa kategori informasi publik yang dapat diakses masyarakat:
- Informasi Berkala: Profil puskesmas, program kerja, dan laporan kinerja.
- Informasi Serta Merta: Informasi darurat atau ancaman kesehatan masyarakat.
- Informasi Setiap Saat: Standar Pelayanan Operasional (SOP), daftar aset, dan regulasi internal.
- Informasi Dikecualikan: Data medis pasien dan informasi rahasia negara lainnya.
3. Prosedur Permohonan Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi melalui tahapan berikut:
- Pengajuan: Pemohon datang langsung ke meja layanan informasi di Puskesmas Sukasenang atau mengisi formulir permohonan secara daring.
- Identitas: Melampirkan fotokopi KTP (untuk perorangan) atau akta pendirian/SK pengesahan (untuk organisasi/lembaga).
- Waktu Layanan: Puskesmas wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja, dengan opsi perpanjangan maksimal 7 hari kerja tambahan.
4. Kontak Layanan Informasi
Untuk konsultasi atau permohonan informasi jarak jauh, Anda dapat menghubungi:
- Email:
[email protected]
- Alamat: Jl. KH. Hasan Arif No. 840, Desa Sukasenang, Kec. Banyuresmi, Garut 44191.
- Website: pkm-sukasenang.garutkab.go.id.
- Instagram: @uptpuskesmassukasenang.
Kepala Puskesmas yang bertanggung jawab saat ini adalah drg. Khania Puspitasari Supriyatna, M.A.R.S. (dilantik Februari 2026).