Sedang memuat ...
Sebagai unit pelaksana teknis, Kepala UPT Puskesmas Sukasenang menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan jenis informasi apa saja yang tidak boleh diakses publik guna melindungi privasi pasien dan rahasia negara.
Berikut adalah draf poin-poin utama dalam SK Kepala Puskesmas Sukasenang tentang Daftar Informasi Dikecualikan (DIP):
Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sukasenang
Nomor: (Sesuai penomoran internal, misal: 800/045/PKM-SS/2024)
Tentang: Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan di UPT Puskesmas Sukasenang.
Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIP):
1. Data Medis dan Kesehatan Perseorangan
2. Data Pribadi Pegawai
3. Dokumen Proses Pengadaan Barang/Jasa
4. Rahasia Jabatan & Proses Audit
Cara Mengakses SK Lengkap:
Untuk melihat salinan asli SK tersebut, Puskesmas Sukasenang menyediakannya melalui:
Catatan: Penetapan DIP ini telah melalui Uji Konsekuensi yang dikoordinasikan dengan PPID Utama Dinas Kesehatan Kabupaten Garut agar tetap sejalan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. [2]