Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
SK Kapus Tentang DIP

Sebagai unit pelaksana teknis, Kepala UPT Puskesmas Sukasenang menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan jenis informasi apa saja yang tidak boleh diakses publik guna melindungi privasi pasien dan rahasia negara.

Berikut adalah draf poin-poin utama dalam SK Kepala Puskesmas Sukasenang tentang Daftar Informasi Dikecualikan (DIP):

Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sukasenang

Nomor: (Sesuai penomoran internal, misal: 800/045/PKM-SS/2024)
Tentang: Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan di UPT Puskesmas Sukasenang.


Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIP):

1. Data Medis dan Kesehatan Perseorangan

  • Isi: Seluruh berkas rekam medis pasien (digital/fisik), hasil laboratorium, diagnosa penyakit, dan riwayat pengobatan. [1]
  • Alasan: Melanggar hak pribadi dan rahasia kedokteran sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022. [1]
  • Jangka Waktu: Selamanya/Permanen (kecuali dibuka atas perintah pengadilan).

2. Data Pribadi Pegawai

  • Isi: Riwayat kesehatan pegawai, nomor rekening pribadi, data keluarga, dan catatan prestasi/disiplin yang bersifat privat. [2]
  • Alasan: Perlindungan hak privasi individu. [2]

3. Dokumen Proses Pengadaan Barang/Jasa

  • Isi: Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum diumumkan, dokumen penawaran penyedia yang mengandung rahasia dagang.
  • Alasan: Mencegah persaingan usaha tidak sehat.

4. Rahasia Jabatan & Proses Audit

  • Isi: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat atau audit internal yang masih dalam proses.
  • Alasan: Menghindari hambatan pada proses pengawasan dan penegakan disiplin.

Cara Mengakses SK Lengkap:

Untuk melihat salinan asli SK tersebut, Puskesmas Sukasenang menyediakannya melalui:

  1. Papan Pengumuman/Meja PPID: Di kantor UPT Puskesmas Sukasenang, Jl. KH. Hasan Arif No. 840. [3]
  2. Situs Resmi: Cek bagian regulasi di pkm-sukasenang.garutkab.go.id. [3]

Catatan: Penetapan DIP ini telah melalui Uji Konsekuensi yang dikoordinasikan dengan PPID Utama Dinas Kesehatan Kabupaten Garut agar tetap sejalan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. [2]

asset