Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
Permohonan Informasi

1. Permohonan Informasi

Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi melalui tahapan berikut: 

  1. Pengajuan: Pemohon datang langsung ke meja layanan informasi di Puskesmas Sukasenang atau mengisi formulir permohonan secara daring.
  2. Identitas: Melampirkan fotokopi KTP (untuk perorangan) atau akta pendirian/SK pengesahan (untuk organisasi/lembaga).
  3. Waktu Layanan: Puskesmas wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja, dengan opsi perpanjangan maksimal 7 hari kerja tambahan.

2. Kontak Layanan Informasi

Untuk konsultasi atau permohonan informasi jarak jauh, Anda dapat menghubungi:

  • Email: [email protected]
  • Alamat: Jl. KH. Hasan Arif No. 840, Desa Sukasenang, Kec. Banyuresmi, Garut 44191.
  • Website: pkm-sukasenang.garutkab.go.id.
  • Instagram: @uptpuskesmassukasenang. 

Kepala Puskesmas yang bertanggung jawab saat ini adalah drg. Khania Puspitasari Supriyatna, M.A.R.S. (dilantik Februari 2026).

asset