1. Permohonan Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi melalui tahapan berikut:
- Pengajuan: Pemohon datang langsung ke meja layanan informasi di Puskesmas Sukasenang atau mengisi formulir permohonan secara daring.
- Identitas: Melampirkan fotokopi KTP (untuk perorangan) atau akta pendirian/SK pengesahan (untuk organisasi/lembaga).
- Waktu Layanan: Puskesmas wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja, dengan opsi perpanjangan maksimal 7 hari kerja tambahan.
2. Kontak Layanan Informasi
Untuk konsultasi atau permohonan informasi jarak jauh, Anda dapat menghubungi:
- Email:
[email protected]
- Alamat: Jl. KH. Hasan Arif No. 840, Desa Sukasenang, Kec. Banyuresmi, Garut 44191.
- Website: pkm-sukasenang.garutkab.go.id.
- Instagram: @uptpuskesmassukasenang.
Kepala Puskesmas yang bertanggung jawab saat ini adalah drg. Khania Puspitasari Supriyatna, M.A.R.S. (dilantik Februari 2026).