Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
SOP Penanganan Keberatan

Jika Anda merasa kurang puas dengan layanan atau jawaban informasi sebelumnya, jangan khawatir. UPT Puskesmas Sukasenang mengikuti prosedur baku sesuai regulasi PPID Kabupaten Garut.

Berikut adalah SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik yang bisa Anda ikuti:

SOP Penanganan Keberatan Informasi

No Tahapan Pelaksana Durasi
1 Pengajuan Keberatan Pemohon Informasi Maks. 30 Hari
2 Registrasi Keberatan Petugas PPID 1 Hari Kerja
3 Peninjauan & Sidang Internal Atasan PPID (Kepala Puskesmas) 10 Hari Kerja
4 Penyampaian Tanggapan Tertulis Atasan PPID 30 Hari Kerja (Total)

Langkah-Langkah Detail:

1. Alasan Pengajuan Keberatan

Anda berhak mengajukan keberatan jika menemui kondisi berikut:

  • Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang jelas.
  • Informasi tidak diberikan sampai batas waktu 10 hari kerja.
  • Permintaan informasi ditanggapi sebagian.
  • Biaya yang diminta tidak masuk akal (padahal layanan seharusnya gratis).

2. Cara Mengajukan Keberatan

  • Datang Langsung: Mengisi Formulir Keberatan yang tersedia di meja layanan informasi Puskesmas Sukasenang.
  • Online: Melalui surat elektronik resmi atau portal PPID Kabupaten Garut.
  • Syarat: Lampirkan identitas (KTP), salinan permohonan informasi sebelumnya, dan alasan keberatan yang kuat.

3. Proses Verifikasi dan Disposisi

Petugas PPID akan mencatat keberatan Anda dalam Buku Registrasi Keberatan. Berkas tersebut kemudian diteruskan kepada Kepala Puskesmas selaku Atasan PPID untuk dikaji ulang.

4. Tanggapan dari Atasan PPID

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis berupa:

  • Menerima Keberatan: Memerintahkan petugas untuk memberikan informasi yang diminta.
  • Menolak Keberatan: Memberikan surat penjelasan tertulis jika informasi tersebut memang masuk dalam Daftar Informasi Dikecualikan.

5. Jalur Sengketa (Langkah Terakhir)

Jika dalam waktu 30 hari kerja setelah keberatan diajukan Anda tetap tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, Anda dapat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.


Pusat Bantuan:

Jika butuh bantuan pengisian formulir, silakan hubungi tim administrasi kami:

  • Lokasi: Jl. KH. Hasan Arif No. 840, Sukasenang.
  • Kontak: Layanan Informasi Puskesmas Sukasenang.
asset