Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
Pengelolaan Pengaduan

Pelayanan pengaduan di UPT Puskesmas Sukasenang dikelola secara terstruktur untuk menjamin setiap keluhan masyarakat ditindaklanjuti secara transparan.

Berikut adalah mekanisme dan saluran pengelolaan pengaduan yang tersedia:

1. Mekanisme Penanganan Pengaduan

Puskesmas Sukasenang menjalankan alur penanganan sesuai standar pelayanan publik:

  1. Penerimaan: Pengaduan diterima oleh petugas admin/Humas dan dicatat dalam buku registrasi pengaduan.
  2. Verifikasi & Klasifikasi: Tim Mutu Puskesmas melakukan verifikasi terhadap kebenaran aduan dan mengelompokkannya (misal: terkait pelayanan medis, sarana prasarana, atau perilaku petugas).
  3. Koordinasi & Tindak Lanjut: Masalah dibahas bersama Kepala Puskesmas (saat ini dipimpin oleh drg. Khania Puspitasari Supriyatna, M.A.R.S.) dan unit terkait untuk mencari solusi.
  4. Penyampaian Jawaban: Puskesmas memberikan jawaban/klarifikasi kepada pengadu secara tertulis, telepon, atau melalui kanal digital yang digunakan pengadu.
  5. Evaluasi: Setiap pengaduan menjadi bahan evaluasi dalam Rapat Lokakarya Mini (Lokmin) bulanan untuk mencegah masalah yang sama terulang.

2. Waktu Tanggap (Response Time)

  • Pengaduan Ringan: Ditanggapi segera atau maksimal dalam 1x24 jam melalui saluran digital.
  • Pengaduan Kompleks: Memerlukan investigasi internal, biasanya diselesaikan dalam waktu 3 hingga 14 hari kerja.

Jika Anda membutuhkan bantuan mendesak terkait kendala pelayanan di lapangan, disarankan untuk langsung menghubungi petugas Meja Informasi di lokasi puskesmas pada jam kerja agar dapat segera ditangani oleh tim manajemen [1][2].

asset