Sedang memuat ...
Jawaban:
Pelayanan buka pada hari Senin–Sabtu sesuai jadwal operasional.
Jam pelayanan dapat berubah sesuai kebijakan dan hari libur nasional.
Jawaban:
Silakan membawa:
Jawaban:
Bisa. Peserta JKN dapat memperoleh pelayanan apabila UPT Puskesmas Sukasenang terdaftar sebagai FKTP atau sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Jawaban:
Ya. UPT Puskesmas Sukasenang melayani pasien umum maupun peserta JKN.
Jawaban:
Jawaban:
Tidak wajib. Pasien tetap dapat mendaftar langsung di loket. Namun, penggunaan Mobile JKN sangat dianjurkan agar proses antrean menjadi lebih cepat.
Jawaban:
Peserta JKN dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN, memilih fasilitas kesehatan, poli tujuan, dan jadwal pelayanan, kemudian datang sesuai jam yang tertera.
Jawaban:
Ya. Pasien dengan kondisi gawat darurat akan diprioritaskan sesuai hasil triase petugas kesehatan.
Jawaban:
Pelayanan yang tersedia saat ini Integrasi Layanan Primer (ILP) antara lain:
Jawaban:
Ya. Pemeriksaan laboratorium dilakukan sesuai indikasi dan rujukan dari dokter atau tenaga kesehatan.
Jawaban:
Obat diberikan sesuai hasil pemeriksaan dokter dan ketentuan pelayanan. Bagi peserta JKN, obat yang dijamin akan diberikan sesuai Formularium Nasional.
Jawaban:
Apabila diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, pasien akan dibuatkan surat rujukan sesuai prosedur BPJS Kesehatan.
Jawaban:
Bisa. Pemeriksaan kehamilan dilakukan oleh bidan atau dokter sesuai jadwal pelayanan ANC.
Jawaban:
Ya. Imunisasi diberikan sesuai jadwal Program Imunisasi Nasional.
Jawaban:
Ya. Tersedia pelayanan konsultasi dan berbagai metode kontrasepsi sesuai indikasi medis.
Jawaban:
Petugas akan membantu melakukan pengecekan status kepesertaan. Apabila tidak aktif, pasien dapat menghubungi BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jawaban:
Bisa, apabila memiliki identitas lain yang sah atau data kependudukan yang dapat diverifikasi oleh petugas.
Jawaban:
Waktu tunggu disesuaikan dengan jumlah pasien dan jenis pelayanan. Pasien dengan kondisi gawat darurat akan diprioritaskan.
Jawaban:
Masyarakat dapat menyampaikan kritik, saran, maupun pengaduan melalui:
Jawaban:
Silakan laporkan kepada petugas pengaduan atau bagian informasi. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur untuk meningkatkan mutu pelayanan.