Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
FAQ Pelayanan UPT Puskesmas Sukasenang

1. Jam berapa UPT Puskesmas Sukasenang buka?

Jawaban:
Pelayanan buka pada hari Senin–Sabtu sesuai jadwal operasional.

  • Senin–Kamis : 07.30–14.00 WIB
  • Jumat : 07.30–11.30 WIB
  • Sabtu : 07.30–13.00 WIB

Jam pelayanan dapat berubah sesuai kebijakan dan hari libur nasional.


2. Apa saja syarat berobat di Puskesmas?

Jawaban:
Silakan membawa:

  • KTP atau Kartu Identitas
  • Kartu Keluarga (bila diperlukan)
  • Kartu BPJS Kesehatan/KIS (bagi peserta JKN)
  • Kartu Berobat (jika sudah memiliki)

3. Apakah pasien BPJS bisa berobat di Puskesmas?

Jawaban:
Bisa. Peserta JKN dapat memperoleh pelayanan apabila UPT Puskesmas Sukasenang terdaftar sebagai FKTP atau sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.


4. Apakah pasien umum juga dilayani?

Jawaban:
Ya. UPT Puskesmas Sukasenang melayani pasien umum maupun peserta JKN.


5. Bagaimana alur pendaftaran pasien?

Jawaban:

  1. Menyerahkan identitas dan kartu BPJS.
  2. Verifikasi data.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Pasien umum bayar retribusi, JKN tidak bayar.
  5. Menunggu panggilan menuju poli tujuan.

6. Apakah harus daftar melalui Mobile JKN?

Jawaban:
Tidak wajib. Pasien tetap dapat mendaftar langsung di loket. Namun, penggunaan Mobile JKN sangat dianjurkan agar proses antrean menjadi lebih cepat.


7. Bagaimana cara mengambil antrean online?

Jawaban:
Peserta JKN dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN, memilih fasilitas kesehatan, poli tujuan, dan jadwal pelayanan, kemudian datang sesuai jam yang tertera.


8. Apakah ada pelayanan gawat darurat?

Jawaban:
Ya. Pasien dengan kondisi gawat darurat akan diprioritaskan sesuai hasil triase petugas kesehatan.


9. Poli apa saja yang tersedia?

Jawaban:
Pelayanan yang tersedia saat ini Integrasi Layanan Primer (ILP) antara lain:

  • Klaster 1 (Manajemen): Mengelola ketatausahaan, SDM, keuangan, dan sarana prasarana.
  • Klaster 2 (Ibu dan Anak): Pelayanan kesehatan ibu hamil/nifas, anak, remaja, dan KB.
  • Klaster 3 (Usia Dewasa & Lanjut Usia): Layanan komprehensif untuk usia 19 tahun ke atas.
  • Klaster 4 (Penanggulangan Penyakit Menular): Fokus pada pencegahan, imunisasi, dan surveilans.
  • Klaster 5 (Lintas Klaster): Mendukung klaster 2-4 melalui layanan gawat darurat, rawat inap, farmasi, dan labolatorium.

10. Apakah tersedia pelayanan laboratorium?

Jawaban:
Ya. Pemeriksaan laboratorium dilakukan sesuai indikasi dan rujukan dari dokter atau tenaga kesehatan.


11. Apakah obat di Puskesmas gratis?

Jawaban:
Obat diberikan sesuai hasil pemeriksaan dokter dan ketentuan pelayanan. Bagi peserta JKN, obat yang dijamin akan diberikan sesuai Formularium Nasional.


12. Bagaimana jika harus dirujuk ke rumah sakit?

Jawaban:
Apabila diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, pasien akan dibuatkan surat rujukan sesuai prosedur BPJS Kesehatan.


13. Apakah ibu hamil bisa periksa kehamilan di Puskesmas?

Jawaban:
Bisa. Pemeriksaan kehamilan dilakukan oleh bidan atau dokter sesuai jadwal pelayanan ANC.


14. Apakah tersedia pelayanan imunisasi anak?

Jawaban:
Ya. Imunisasi diberikan sesuai jadwal Program Imunisasi Nasional.


15. Apakah tersedia pelayanan KB?

Jawaban:
Ya. Tersedia pelayanan konsultasi dan berbagai metode kontrasepsi sesuai indikasi medis.


16. Bagaimana jika kartu BPJS tidak aktif?

Jawaban:
Petugas akan membantu melakukan pengecekan status kepesertaan. Apabila tidak aktif, pasien dapat menghubungi BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.


17. Apakah bisa berobat tanpa KTP?

Jawaban:
Bisa, apabila memiliki identitas lain yang sah atau data kependudukan yang dapat diverifikasi oleh petugas.


18. Berapa lama waktu tunggu pelayanan?

Jawaban:
Waktu tunggu disesuaikan dengan jumlah pasien dan jenis pelayanan. Pasien dengan kondisi gawat darurat akan diprioritaskan.


19. Bagaimana cara menyampaikan kritik dan saran?

Jawaban:
Masyarakat dapat menyampaikan kritik, saran, maupun pengaduan melalui:

  • Kotak Saran
  • Petugas Pengaduan
  • Media sosial resmi
  • WhatsApp layanan 
  • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

20. Apa yang harus dilakukan jika memiliki keluhan terhadap pelayanan?

Jawaban:
Silakan laporkan kepada petugas pengaduan atau bagian informasi. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur untuk meningkatkan mutu pelayanan.

asset