Untuk menghubungi atau mengakses layanan di UPT Puskesmas Sukasenang, berikut adalah mekanisme dan waktu kontak resmi yang dapat Anda gunakan:
1. Waktu Operasional Layanan
Puskesmas Sukasenang mengikuti jam kerja instansi pemerintah Kabupaten Garut untuk layanan administrasi dan pemeriksaan rutin (Non Rawat Inap):
- Senin – Kamis: 08.00 – 14.00 WIB
- Jumat: 08.00 – 14.30 WIB
- Sabtu: 08.00 – 12.30 WIB
- Minggu & Hari Libur Nasional: Tutup (Kecuali untuk kegiatan khusus/luar gedung yang terjadwal).
2. Mekanisme Kontak Layanan
Ada beberapa cara untuk berinteraksi dengan petugas puskesmas:
- Pendaftaran Pasien (Mekanisme Antrean):
- Langsung: Datang ke bagian pendaftaran di lokasi (Jl. KH. Hasan Arif No. 840).
- Online: Sangat disarankan menggunakan aplikasi Mobile JKN bagi peserta BPJS untuk mengambil nomor antrean dari rumah guna menghindari penumpukan di lokasi.
- Permohonan Informasi & Pengaduan:
- Dapat dilakukan setiap saat secara daring melalui Formulir Kontak Website.
- Atau melalui email resmi: [email protected].
3. Alamat dan Detail Kontak
- Lokasi Fisik: Jl. KH. Hasan Arif No. 840, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44191.
- Situs Resmi: pkm-sukasenang.garutkab.go.id.
- Instagram: @uptpuskesmassukasenang (Biasanya digunakan untuk informasi layanan dan pesan singkat).
- Facebook: @uptpuskesmassukasenang (Biasanya digunakan untuk informasi layanan dan pesan singkat).
- Whatsapp: 082297803036 (Biasanya digunakan untuk informasi layanan dan pesan singkat).
Catatan Penting:
Untuk kebutuhan Gawat Darurat di luar jam operasional, masyarakat di wilayah Kecamatan Banyuresmi disarankan untuk langsung menuju Puskesmas dengan layanan Rawat Inap/DTP terdekat atau rumah sakit seperti RSUD dr. Slamet Garut yang beroperasi 24 jam.