Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
Mekanisme dan Waktu

Untuk menghubungi atau mengakses layanan di UPT Puskesmas Sukasenang, berikut adalah mekanisme dan waktu kontak resmi yang dapat Anda gunakan:

1. Waktu Operasional Layanan

Puskesmas Sukasenang mengikuti jam kerja instansi pemerintah Kabupaten Garut untuk layanan administrasi dan pemeriksaan rutin (Non Rawat Inap):

  • Senin – Kamis: 08.00 – 14.00 WIB
  • Jumat: 08.00 – 14.30 WIB
  • Sabtu: 08.00 – 12.30 WIB
  • Minggu & Hari Libur Nasional: Tutup (Kecuali untuk kegiatan khusus/luar gedung yang terjadwal).

2. Mekanisme Kontak Layanan

Ada beberapa cara untuk berinteraksi dengan petugas puskesmas:

  • Pendaftaran Pasien (Mekanisme Antrean):
    • Langsung: Datang ke bagian pendaftaran di lokasi (Jl. KH. Hasan Arif No. 840).
    • Online: Sangat disarankan menggunakan aplikasi Mobile JKN bagi peserta BPJS untuk mengambil nomor antrean dari rumah guna menghindari penumpukan di lokasi.
  • Permohonan Informasi & Pengaduan:
    • Dapat dilakukan setiap saat secara daring melalui Formulir Kontak Website.
    • Atau melalui email resmi: [email protected].

3. Alamat dan Detail Kontak

  • Lokasi Fisik: Jl. KH. Hasan Arif No. 840, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44191.
  • Situs Resmi: pkm-sukasenang.garutkab.go.id.
  • Instagram: @uptpuskesmassukasenang (Biasanya digunakan untuk informasi layanan dan pesan singkat).
  • Facebook: @uptpuskesmassukasenang (Biasanya digunakan untuk informasi layanan dan pesan singkat).
  • Whatsapp: 082297803036 (Biasanya digunakan untuk informasi layanan dan pesan singkat).

Catatan Penting:

Untuk kebutuhan Gawat Darurat di luar jam operasional, masyarakat di wilayah Kecamatan Banyuresmi disarankan untuk langsung menuju Puskesmas dengan layanan Rawat Inap/DTP terdekat atau rumah sakit seperti RSUD dr. Slamet Garut yang beroperasi 24 jam.

asset